Dinas ESDM Surabaya Sosialisasi Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran

By Admin

nusakini.com--Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM no. 28 tahun 2016 tentang Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran. Bertempat di Graha Sawunggaling, Gedung Pemerintah Kota Surabaya lantai 6, Jumat (21/4), seluruh perwakilan kecamatan dan kelurahan hadir mengikuti sosialisasi dari stakeholder terkait. 

Eddy Christijanto, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah kota Surabaya dalam sambutannya mengatakan, masyarakat mengharapkan subsidi namun beberapa masyarakat belum terdata oleh TNP2K. Ia menghimbau, pihak kelurahan untuk selalu membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan. 

Masih menurut Eddy, ketika ada warga mengadu keberatan kenaikan listrik harus siap merespon dan menindaklanjuti hal tersebut. Ia masih melihat ada warga yang mbantol listrik, ia menghimbau agar pihak kelurahan melakukan penertiban. Eddy juga mengajak untuk selalu menghemat listrik. 

Sedangkan G. Wisnu Yulianto mengatakan, PT PLN Distribusi Jawa Timur menjelaskan, subsidi listrik tepat sasaran legalitasnya diatur dalam Permen ESDM no. 28 tahun 2016. Sedangkan, pihaknya menggunakan data dari TNP2K. Menurutnya, apabila ada pelanggan yang sebetulnya miskin dapat melakukan pengaduan ke posko pengaduan listrik tepat sasaran di bawah Kementerian ESDM. Ia mengharapkan dukungan kecamatan dan kelurahan agar dapat bersinergi dengan PLN. 

Sementara itu, Didik Agus Wijanarko, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait penerapan Subsidi Listrik Tepat sasaran melalui kantor Desa dan Kelurahan untuk kemudian diteruskan ke kantor kecamatan dan / atau kantor kabupaten. Oleh kecamatan atau kabupaten, pengaduan tersebut diteruskan ke Posko Pusat.

Apabila rumah tangga pengadu terdapat dalam Data Terpadu, maka segera ditindaklanjuti oleh PLN dan diberikan tarif bersubsidi. Sedangkan apabila rumah tangga pengadu tidak terdapat dalam Data Terpadu, maka Pokja Pengelola Data Terpadu akan memverifikasi pengaduan tersebut, apakah termasuk kategori miskin dan tidak mampu. 

Didik menambahkan, rumah tangga yang ingin mengadu melapor ke Kantor Desa/Kelurahan kemudian mengisi Formulir Pengaduan. Formulir pengaduan oleh Kantor Desa/Kelurahan akan dibawa ke Kantor Kecamatan. Kemudian kecamatan menginput data pengaduan ke Aplikasi Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik yang berbasis web dan dapat diakses melalui internet khusus wilayah Surabaya dengan alamat epemutakhirandata.surabaya.go.id. Data pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Posko Pengaduan Pusat. Selanjutnya, akan ada umpan balik pada website Aplikasi Pengaduan berupa jawaban atas pengaduan rumah tangga yang dapat dibaca oleh kantor Kecamatan.(p/ab)